*PERTANYAAN*
Apakah hewan betina yang sedang bunting sah untuk qurban?
Bagaimana status janinnya, apakah juga halal, mengikuti penyembelihan induknya?
Bagaimana sikap panitia qurban kalau ada jamaah yang tidak tega makan hasil sembelihan tersebut?
*JAWABAN*
Kiranya hal ini harus diulas secara ‘kaffah’ (menyeluruh), dengan menyajikan tidak hanya aspek syariat Islam, tapi juga dari aspek peraturan hukum yang ada di Indonesia, agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan bijaksana dan diterima dengan lapang dada oleh semua pihak terkait.
Dari aspek syariat Islam
Menurut pendapat mayoritas ulama, dalam berqurban ada level keutamaannya.
Misal dari segi jenis kelamin, kategori hewan yang dipilih untuk qurban, diutamakan yang berjenis kelamin jantan.
Adapun bila sudah diupayakan mencari dengan SUNGGUH-SUNGGUH dan tidak berhasil mendapatkan hewan jantan, maka diperbolehkan berqurban dengan hewan betina. Dalam hal ini, TIDAK ADA LARANGAN baik di Al-Qur’an maupun Hadits.
Termasuk betina yang sedang bunting dan anak yang dalam kandungannya, sah sebagai qurban dan halal untuk dikonsumsi. Namun kondisi ini tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah.
Hanya saja, secara etika bagi sebagian masyarakat, ini dianggap sebagai tindakan kurang bermoral, ada rasa kasihan, tidak tega, kurang pantas, terkesan kejam dan lain sebagainya. Tentu pendapat ini juga perlu kita hormati sebagai bagian dari kemaslahatan ummat. Terkait hal ini tentu perlu dimusyawarahkan bersama oleh panitia qurban agar didapatkan keputusan yang adil.
Dalam kaidah keutamaan, hewan jantan lebih afdhol dibandingkan hewan betina.
Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor KAMBING JANTAN, maka memilih hewan jantan untuk berqurban adalah sunnah Beliau.
Wallahu a’lam.
Dari aspek peraturan hukum
Hewan betina produktif dilindungi oleh aturan hukum di Indonesia.
Menurut tinjauan lahirnya aturan ini, ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan jumlah populasi hewan ternak Ruminansia yang ada di dalam negeri.
Hewan bunting masuk dalam kategori hewan produktif. Maksudnya, memiliki kemampuan bereproduksi, ini dibuktikan dengan kemampuannya untuk bunting dan kelak melahirkan anaknya, yang diharapkan akan menambah populasi ternak di kemudian hari.
Tentu, ini tinjauan kepentingan jangka menengah dan jangka panjang, demi kecukupan gizi umat Islam sekaligus bangsa Indonesia yang semestinya bisa kita laksanakan mulai masa ini.
Karena jika pada hari ini betina produktif ini dipotong, maka itu sama saja kita ‘merusak’ cita-cita luhur kemandirian pangan di masa mendatang.
Dalam hal ini, tentu butuh pengorbanan kita untuk bisa menahan diri dari ego kepentingan pribadi yang bersifat jangka pendek, demi masa depan generasi setelah kita.
Dalam aspek aturan hukum, tindakan memotong hewan produktif adalah kegiatan TERLARANG.
Termasuk dalam kategori TINDAKAN PIDANA dan sebaiknya dihindari dengan alasan apapun.
Kita sebagai warga negara sebaiknya mematuhi aturan hukum yang ada, apalagi JELAS bahwa tujuannya untuk KEMASLAHATAN bersama di MASA DEPAN.
*Penutup*
Bagi yang punya niat berqurban tahun ini, mari kuatkan komitmen dengan mempersiapkan hewan qurban dengan kategori yang sebaik mungkin.
Sesuai syariat Islam dan aturan hukum yang ada di Indonesia, dengan mengupayakan menyediakan hewan jantan yang memenuhi aspek syariat dan kesehatan, menghindari pemotongan hewan betina produktif.
Mudah-mudahan kontribusi kita dalam tahun ini menjadi catatan sejarah yang positif bagi masa depan generasi kita di kemudian hari.
Demikian, mohon maaf bila kurang berkenan.
Salam qurban SEHATI (Sehat & Syar’i)
*Drh. Wikrama Satyadarma
Koordinator AQSI (Aksi Qurban Sehat Indonesia)
SUMBER INFORMASI TAMBAHAN
(Silahkan disimak untuk menambah wawasan)
https://islam.nu.or.id/syariah/mana-lebih-baik-berkurban-dengan-hewan-jantan-atau-betina-593gW
https://rumaysho.com/3615-memilih-hewan-terbaik-untuk-kurban.html
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6774855/hewan-kurban-dianjurkan-yang-jantan-kenapa
https://dispertan.cilacapkab.go.id/2022/07/05/awas-pemotongan-hewan-betina-produktif-bisa-dipidana
Dan juga sumber referensi lainnya, untuk memperluas wawasan kita semua.
